Jakarta, PAUD dan Dikmas – Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 1546/C1.1/PR/2017 bahwa batas waktu pendataan Anak Usia Sekolah yang Tidak Sekolah (ATS) diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2017 melalui laman https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ats/. Surat Edaran dapat diunduh pada tautan ini.
https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/category/pendataan-ats/
Komentar
Posting Komentar